Pengelolaan Sektor Parkir di Kuansing Perlu Digenjot untuk Tingkatkan PAD
Marhumala Pontas menilai, pendapatan dari sektor parkir masih belum optimal karena masih bisa memberikan tambahan lebih besar lagi, karena dipungut dari dua komponen, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.
Menurutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendokrak kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
“Untuk mengoptimalkan sektor parkir terhadap PAD, maka pelaksanaan perparkiran perlu diselengarakan secara tertib dan terkendali,” tuturnya.
Berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Kuansing, Marhumala Pontas menginginkan adanya persamaan persepsi antara pemerintah, penyelenggara, pengelola dan juru parkir terhadap penyelenggaran perparkiran agar bisa berjalan baik.
Pontas menilai, bahwa selama ini perparkiran di Kuansing, telah dikelola oleh Dinas Perhubungan. "Untuk parkir di pinggir jalan dan di pasar tradisional, memang dilakukan oleh Dishub," Sebutnya.
Namun pihaknya akan melakukan penataan kembali masalah parkir, yang terdapat di seluruh pasar di Kuansing. Sebab pendapatan dari sektor parkir, masih dinilai rendah dan masih banyak yang tidak dipungut biaya parkirnya dari sejumlah pasar.