Pengelolaan Sektor Parkir di Kuansing Perlu Digenjot untuk Tingkatkan PAD
RIAU24.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, perlu ditingkatkan guna mewujudkan kemandirian daerah serta menyediakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.
Sektor parkir dinilai menjadi salah satu jenis usaha daerah yang dapat menambah PAD di Kabupaten Kuantan Singingi.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Marhumala Pontas, SP menyebutkan penyelenggaraan perpakiran merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat, yang menjadi potensi besar untuk menambah PAD di Kuansing.
Oleh karena itu, pelaksanaan perparkiran diharapkan dapat ditingkatkan, agar capaian PAD bisa naik.
"Untuk itu kita perlu menggali potensi sektor parkir ini, untuk optimalisasi PAD. Bagi para penyelenggara, pengelola dan juru parkir diharapkan semakin meningkatkan kontribusinya sesuai dengan aturan yang ada,"katanya pada Riau24.com yang didampingi Kasi Parkir Ifriadi, Senin (20/9).
Dikatakannya, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi dari sektor parkir pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 150 juta.
Marhumala Pontas menilai, pendapatan dari sektor parkir masih belum optimal karena masih bisa memberikan tambahan lebih besar lagi, karena dipungut dari dua komponen, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.
Menurutnya, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendokrak kontribusi sektor parkir terhadap PAD.
“Untuk mengoptimalkan sektor parkir terhadap PAD, maka pelaksanaan perparkiran perlu diselengarakan secara tertib dan terkendali,” tuturnya.
Berkaitan dengan kegiatan Sosialisasi Perda Kabupaten Kuansing, Marhumala Pontas menginginkan adanya persamaan persepsi antara pemerintah, penyelenggara, pengelola dan juru parkir terhadap penyelenggaran perparkiran agar bisa berjalan baik.
Pontas menilai, bahwa selama ini perparkiran di Kuansing, telah dikelola oleh Dinas Perhubungan. "Untuk parkir di pinggir jalan dan di pasar tradisional, memang dilakukan oleh Dishub," Sebutnya.
Namun pihaknya akan melakukan penataan kembali masalah parkir, yang terdapat di seluruh pasar di Kuansing. Sebab pendapatan dari sektor parkir, masih dinilai rendah dan masih banyak yang tidak dipungut biaya parkirnya dari sejumlah pasar.
Padahal, sebut dia, pasar sangat berpotensi sekali dalam pendapatan parkir di pasar. "Masa PAD dari sektor parkir hanya Rp 150 juta, kan nggak logis itu. Oleh karena itu, kita akan cek sejumlah pasar yang ada di Kuansing. Pasar mana yang melakukan pungutan dan pasar mana pula yang tidak dipungut," paparnya.
"Karena setoran dari petugas parkir selama ini dinilai terlalu kecil, bahkan juga terdapat beberapa pasar yang tidak dipungut parkirnya,"sambung dia.
Dia menyebutkan, setoran parkir dari beberapa pasar dalam setahun masih dinilai rendah seperti, Pasar Modern Teluk Kuantan hanya sekitar Rp 2 juta, Pasar Tradisional Teluk Kuantan sekitar Rp 70 juta, Pasar Tradisional Lubuk Jambi sekitar Rp 12 juta, Pasar Tradisional Benai sekitar Rp 5 juta, Pasar Kecamatan (11 Kecamatan) sekitar Rp 500 ribu per bulannya, Pasar pedesaan dan pasar LKMD tidak ada dipungut biaya parkir.
Padahal, terang dia, jumlah pasar di Kuansing lebih dari sebelas, seperti di Kecamatan Singingi Hilir terdapat 1 pasar induk dan 8 pasar pedesaan, Kecamatan Singingi terdapat 1 pasar induk dan 4 pasar pedesaan, Kecamatan Hulu Kuantan terdapat 1 pasar induk dan 2 pasar pedesaan, Kecamatan Kuantan Mudik terdapat 1 pasar induk dan 2 pasar pedesaan, Kecamatan Gunung Toar terdapat 1 pasar induk dan 1 pasar pedesaan, Kecamatan Logas Tanah Darat terdapat 1 pasar induk dan 3 pasar pedesaan.
"Berdasarkan keramaian di suatu pasar, jika pada saat hari pasar sangat ramai dikunjungi oleh para pedagang maupun pembeli, sudah barang tentu perolehan parkir juga akan besar," pungkasnya. (Zar)***