Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah
"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara. Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi; barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.” tutup Kapolres Siak.(Lin)