Menu

Satreskrim Polres Siak Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Lina 20 Sep 2021, 14:01
Saat konferensi pers
Saat konferensi pers

RIAU24.COM - Kepala Kepolisian Resort Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021).

Bertempat di teras lobi kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut. Terang Kapolres, pada bulan September tahun 2020 pelapor YS ( 40 ) pertama kali berkenalan di Facebook dengan terlapor NR alias AR ( 43 ), kemudian mengirim pesan kepada pelapor dan kemudian meminta nomor whatsapp pelapor, tidak lama kemudian ada yang menghubungi pelapor tetapi nomor tersebut pelapor blokir dan ada juga yang menghubungi pelapor menggunakan nomor lain menggunakan aplikasi whatsapp.

"Dan mengaku sebagai Polisi yang berdinas di Polres Pelalawan yang bernama IPDA Indra Jaya,SH menjabat sebagai Kanit II Narkoba. Setelah itu pelapor dan terlapor sering berhubungan melalui aplikasi whatsapp," katanya.

Setelah itu, sambung dia, terlapor meminjam uang kepada pelapor untuk proyeknya di PT.RAPP dan untuk urusan pribadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya, uang tersebut dipinjam oleh terlapor secara bertahap mulai dari bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2021 dan seluruh uang yang di pinjam berjumlah lebih kurang Rp.382.250.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

"Terlapor yang mengaku sebagai IPDA Indra Jaya selalu menjanjikan uang di pinjam akan dikembalikan uang disaat invoice proyek PT.RAPP cair, dan akan menjual tanahnya tetapi hingga saat ini pelapor dan terlapor belum pernah bertemu karena hanya berkomunikasi melalui whatsapp," terang AKBP Gunar.

Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa pelaku memulai aksinya sudah sejak bulan Oktober, korban YS ( 40 ) merupakan warga Kerinci Kanan. 

"Selain Korban YS, ada lagi korban IR tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di daerah pelalawan" Ungkap AKBP Gunar.

Kemudian, dia menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari laporan kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P. Aritonang S.I.K memerintahkan Kanit III IPDA Nober M.J Sinaga,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku.

"Selanjutnya Kanit III IPDA Nober M.J Sinaga,S.H beserta anggota dan di backup oleh Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku. Pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib tim mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku berada di Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, dan sekira pukul 13.00 Wib tim berhasil mengamankan diduga pelaku di rumah kontrakan yang terletak di Desa Lalang Kabung.

Selain mengamankan diduga pelaku, tim berhasil mengamankan diduga barang bukti berupa 1 (satu) unit hp merk vision 1 pro warna biru, 1 (satu) unit hp merk nokia 105 warna biru, 1 (satu) buah kartu atm BRI atas nama terlapor, 1 (satu) buah jam tangan swiss army warna silver, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI a.n.Terlapor
- Uang sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah.)

Lalu, 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna hijau gelap, 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek merk TP1979 warna hijau corak putih hitam, 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna kuning corak putih, 1 (satu) buah baju berkerah lengan pendek warna abu-abu corak biru dongker.

"Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara. Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi; barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.” tutup Kapolres Siak.(Lin)