Polda Riau Melakukan Penyelidikan Operasional PT SIPP YangTidak Berizin Dan Soal Limbah B3
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penutupan atau eksekusi operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Padahal pemerintah Bengkalis tiga bulan sebelumnya sudah memberikan surat atau sanksi tegas terhadap PT SIPP tersebut.
"Tiga bulan lalu pemerintah Bengkalis sudah sampai ketahap pemberian sanksi admistrasi berupa surat dan denda sekitar 100 juta lebih, dan kemudian penghentian operasi, penghentian operasi ini terkait limbah yang dibuang sembarangan," ungkap Pelaksana Tugas Dinas DLH Bengkalis Muhammad Azmir kepada Riau24.com, Selasa 14 September 2021.
Azmir menegaskan, kenapa operasi PKS PT SIPP ini dilakukan, lantaran PT SIPP ini tidak meliki izin pembuangan limbah. Jika mereka tetap melakukan operasi tentunya ada limbah yang cair yang di produksi pembuangan.
"Saat mereka beroperasi tentunya ada limbah cair yang diproduksi akan dibuang. Kalau dibuang mereka tidak memiliki izinnya. Jadi kita dari pemkab Bengkalis sudah mempertimbangkan itu agar mereka segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan dilapangan sebelum izin mereka penuhi,"ujarnya lagi.
Masih menurut Azmir, dalam hal ini, pemerintah daerah Bengkalis sudah berusaha untuk menjaga iklimintasi dibidang sawit ini. Karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Namun hingga saat ini kami belum melihat etikat baik dari perusahaan PT SIPP tersebut.
"Kami belum ada melihat etikat perusahaan untuk menjalankan sanksi admistrasi yang dijalankan pemerintah kabupaten Bengkalis. Dan sanksi admistrasi ini sendiri itu merupakan tindak lanjut dari Dirjen Gakkum terkait dengan PT SIPP ini,"ujarnya lagi.