Menu

Polda Riau Melakukan Penyelidikan Operasional PT SIPP YangTidak Berizin Dan Soal Limbah B3

Dahari 14 Sep 2021, 15:10
M Azmir, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis
M Azmir, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penutupan atau eksekusi operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Padahal pemerintah Bengkalis tiga bulan sebelumnya sudah memberikan surat atau sanksi tegas terhadap PT SIPP tersebut.

"Tiga bulan lalu pemerintah Bengkalis sudah sampai ketahap pemberian sanksi admistrasi berupa surat dan denda sekitar 100 juta lebih, dan kemudian penghentian operasi, penghentian operasi ini terkait limbah yang dibuang sembarangan," ungkap Pelaksana Tugas Dinas DLH Bengkalis Muhammad Azmir kepada Riau24.com, Selasa 14 September 2021.

Azmir menegaskan, kenapa operasi PKS PT SIPP ini dilakukan, lantaran PT SIPP ini tidak meliki izin pembuangan limbah. Jika mereka tetap melakukan operasi tentunya ada limbah yang cair yang di produksi pembuangan.

"Saat mereka beroperasi tentunya ada limbah cair yang diproduksi akan dibuang. Kalau dibuang mereka tidak memiliki izinnya. Jadi kita dari pemkab Bengkalis sudah mempertimbangkan itu agar mereka segera mengurus perizinan dan menghentikan kegiatan dilapangan sebelum izin mereka penuhi,"ujarnya lagi.

Masih menurut Azmir, dalam hal ini, pemerintah daerah Bengkalis sudah berusaha untuk menjaga iklimintasi dibidang sawit ini. Karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Namun hingga saat ini kami belum melihat etikat baik dari perusahaan PT SIPP tersebut.

"Kami belum ada melihat etikat perusahaan untuk menjalankan sanksi admistrasi yang dijalankan pemerintah kabupaten Bengkalis. Dan sanksi admistrasi ini sendiri itu merupakan tindak lanjut dari Dirjen Gakkum terkait dengan PT SIPP ini,"ujarnya lagi.

Memang, lanjut Azmir ada beberapa hal yang harus menjaga iklimintasi secara tidak dikenakan secara langsung. Namun jika PT SIPP tetap tidak mengindahkan proses barjalannya sanksi admistrasi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah akan melakukan sanksi berikutnya.

"Seperti pembekuan izin, pembekuan izin berusaha. Dan pembekuan izin berusaha ini bisa ditindak lanjuti dengan pidana. Jadi kita harapkan PT SIPP sedapat mungkin dan secepat mungkin untuk melaksanakan sanksi admistrasi yang diberikan, kemudian menghentikan operasi produksi karena mereka tidak memiliki izin pembuangan limbah, agar tidak terjadi lagi pemberian sanksi berikutnya,"tegas Azmir lagi.

Dan dalam kasus ini, ujar Azmir bahwa pihak kepolisian Polda Riau sudah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP ini.

"Terkait dengan pemerintah daerah, kalau PT SIPP ini tidak menjalankan dalam waktu yang sudah diberikan untuk kepengurusan izin dan sebagainya, persoalan penyelesaian admistrasi terkait pengurusan izin dan denda, maka pemkab Bengkalis akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yanh telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. 

Namun penjelasan pihak DLH itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka tetap bersikeras menolak pemasangan plang sangsi hukum DLH Bengkalis. Malah mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis tersebut.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sangsi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Dengan tak gentar DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus di tegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, masa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara 2 kubu. Untung  aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Ditengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulai turun menguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun masa. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi masa. 

Namun titik temu tetap tak ada. Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara masa berlindung di pos masuk portal dan pohon sawit. Dengan  berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Ternyata tim DLH, satpol PP, kepolisian dan rombongan lain, tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sangsi di jalan utama masuk PT SIPP dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS PT SIPP.