Menu

Polda Riau Melakukan Penyelidikan Operasional PT SIPP YangTidak Berizin Dan Soal Limbah B3

Dahari 14 Sep 2021, 15:10
M Azmir, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis
M Azmir, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis

Memang, lanjut Azmir ada beberapa hal yang harus menjaga iklimintasi secara tidak dikenakan secara langsung. Namun jika PT SIPP tetap tidak mengindahkan proses barjalannya sanksi admistrasi ini maka mau tidak mau pemerintah daerah akan melakukan sanksi berikutnya.

"Seperti pembekuan izin, pembekuan izin berusaha. Dan pembekuan izin berusaha ini bisa ditindak lanjuti dengan pidana. Jadi kita harapkan PT SIPP sedapat mungkin dan secepat mungkin untuk melaksanakan sanksi admistrasi yang diberikan, kemudian menghentikan operasi produksi karena mereka tidak memiliki izin pembuangan limbah, agar tidak terjadi lagi pemberian sanksi berikutnya,"tegas Azmir lagi.

Dan dalam kasus ini, ujar Azmir bahwa pihak kepolisian Polda Riau sudah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh PT SIPP ini.

"Terkait dengan pemerintah daerah, kalau PT SIPP ini tidak menjalankan dalam waktu yang sudah diberikan untuk kepengurusan izin dan sebagainya, persoalan penyelesaian admistrasi terkait pengurusan izin dan denda, maka pemkab Bengkalis akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yanh telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. 

Namun penjelasan pihak DLH itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka tetap bersikeras menolak pemasangan plang sangsi hukum DLH Bengkalis. Malah mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Halaman: 123Lihat Semua