Hakim Vonis Vicky Prasetyo 4 Bulan Penjara, Ibunda Ngotot Sebut Begini
RIAU24.COM - Orangtua Vicky Prasetyo, Emma Fauziah mengungkap kekecewaannya terhadap putusan hakim.
Vicky Prasetyo divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Alasan kekecewaan Emma lantaran ia yakin sang anak tidak bersalah dikutip dari kapanlagi.com.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Menurutnya, tindakan yang dilakukannya adalah wajar dilakukan suami yang melihat istrinya bersama dengan pria lain dalam kamar.
"Anak saya nggak bersalah. Apapun putusan sekarang mau dibilang apa, kami harus terima saja," ujarnya.