Hakim Vonis Vicky Prasetyo 4 Bulan Penjara, Ibunda Ngotot Sebut Begini
RIAU24.COM - Orangtua Vicky Prasetyo, Emma Fauziah mengungkap kekecewaannya terhadap putusan hakim.
Vicky Prasetyo divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat bulan penjara.
Menurutnya, tindakan yang dilakukannya adalah wajar dilakukan suami yang melihat istrinya bersama dengan pria lain dalam kamar.
"Anak saya nggak bersalah. Apapun putusan sekarang mau dibilang apa, kami harus terima saja," ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang pencemaran nama baik yang diajukan Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo akhirnya diputus, Kamis, 9 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis presenter tersebut bersalah dan harus menjalani hukuman empat bulan.
Sebelum putusan ini Vicky sudah menjalani penahanan selama dua bulan sepuluh hari.