Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Masih Bisa Berkeliaran di Media Sosial: Masih Cari Korban
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran pihaknya merasa tak puas dengan putusan itu.