Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Bungkus Masih Bisa Berkeliaran di Media Sosial: Masih Cari Korban
RIAU24.COM - Gilang "Bungkus" kembali mengundang perhatian banyak pihak. Pasalnya Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang “Bungkus" yang dikenal dalam kasus "fetish kain jarik" masih bisa berseliweran di media sosial.
Hal ini diketahui setelah akun Twitter @mazzini_gsp mengunggah thread berisi tangkapan layar yang menunjukan 'aksi' Gilang yang masih aktif di media sosial, Kamis (2/9).
Pemilik akun @mazzini_gsp mengungkapkan bahwa ia mendapat informasi dari beberapa followersnya kalau Gilang masih berseliweran di Twitter pribadinya. Bahkan, Gilang juga masih berani unjuk gigi buat meninggalkan komentar di postingan orang lain. Sungguh tak jera
"Gilang Bungkus udah divonis 5 tahun, tapi kenapa Gilang Bungkus masih bisa main hp di dalam penjara terus komen-komen ke akun Maba minta follback? Ini orang sakit, masih cari korban terus dia," ujar penulis thread tersebut.
Tidak butuh waktu lama, thread ini langsung viral di media sosial. Thread ini kemudian mendapat respon dari Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Surabaya, Hendrajati.
Dilansir dari CNN Indonesia, Gilang Bungkus kini terancam sanksi disiplin setelah kedapatan menggunakan ponsel di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Sanksi yang mengancamnya pun antara lain dipindah ke sel kurung tutupan, hingga tak akan mendapat rekomendasi remisi.
"Ada sanksi yang akan dia terima, yang pasti pencabutan hak seperti, remisi, dia masuk daftar register F catatan pelanggaran," kata Kepala Rutan (Karutan) Klas 1 Surabaya, Hendrajati, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/9) malam.
Petugas telah melakukan penggeledahan di sel Gilang. Di sana didapati satu buah ponsel yang diduga digunakan yang bersangkutan untuk bermedia sosial.
Meski begitu, kata Hendra, ponsel itu diklaimnya bukan milik eks Mahasiswa Universitas Airlangga tersebut. Gilang diduga meminjam ponsel itu dari tahanan lain. Kini, petugas rutan masih mendalami siapa pemilik ponsel itu sebenarnya.
Saat ini, Gilang tengah menjalani pemeriksaan dan di-BAP oleh petugas. Untuk selanjutnya, dia akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri, bila muncul dugaan keterlibatan oknum petugas rutan dalam kasus ini.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, dijatuhi vonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran pihaknya merasa tak puas dengan putusan itu.