Dianggap Keterlaluan dan Kelewatan, 15 Ribu Orang Teken Petisi Desak Hukum Berat Jaksa Pinangki
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, sebanyak 15.942 orang meneken petisi daring mendesak vonis ringan Jaksa Pinangki diperberat.
Data tersebut dilihat dari situs change.org pada Jumat (18/6) pukul 14.00 WIB. Petisi dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Dalam penjelasannya, ICW menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki di tingkat banding sudah keterlaluan. Sebab, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dan terbukti melakukan tiga tindak pidana.
Terlebih, putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Pinangki dengan 10 tahun penjara.