Dianggap Keterlaluan dan Kelewatan, 15 Ribu Orang Teken Petisi Desak Hukum Berat Jaksa Pinangki
"Kami benar-benar merasa ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kelewatan. Pinangki, seorang penegak hukum yang terbukti melanggar hukum, harusnya dihukum lebih berat, minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup!" demikian tertulis dalam petisi dari situs change.org, Jumat (18/6).
Menurut ICW, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.
"Gimana enggak, selama tahun 2020, koruptor cuma dihukum rata-rata 3 tahun! Ada kali, orang yang kejahatannya lebih ringan, tapi dihukum lebih lama," tulisnya.
Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ketua MA, lanjut ICW, juga harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pinangki makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.