Dianggap Keterlaluan dan Kelewatan, 15 Ribu Orang Teken Petisi Desak Hukum Berat Jaksa Pinangki
RIAU24.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan tersebut, sebanyak 15.942 orang meneken petisi daring mendesak vonis ringan Jaksa Pinangki diperberat.
Data tersebut dilihat dari situs change.org pada Jumat (18/6) pukul 14.00 WIB. Petisi dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam penjelasannya, ICW menilai hukuman terhadap Jaksa Pinangki di tingkat banding sudah keterlaluan. Sebab, Pinangki merupakan seorang penegak hukum dan terbukti melakukan tiga tindak pidana.
Terlebih, putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Pinangki dengan 10 tahun penjara.
"Kami benar-benar merasa ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kelewatan. Pinangki, seorang penegak hukum yang terbukti melanggar hukum, harusnya dihukum lebih berat, minimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup!" demikian tertulis dalam petisi dari situs change.org, Jumat (18/6).
Menurut ICW, putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlihatkan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi.
"Gimana enggak, selama tahun 2020, koruptor cuma dihukum rata-rata 3 tahun! Ada kali, orang yang kejahatannya lebih ringan, tapi dihukum lebih lama," tulisnya.
Berdasarkan hal tersebut, ICW meminta Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ketua MA, lanjut ICW, juga harus selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pinangki makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.