Benarkah Suntikan Vaksin Akan Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya...
Dalam memperdebatkan hal tersebut, umumnya yang membatalkan puasa adalah ketika kondisi tidak mencukupi atau salah satu rukun puasa dijatuhkan seperti haid, nifas, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dan sebagainya.
Seperti yang disebutkan dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang berarti : Hal-hal yang membatalkan puasa pada umumnya, segala sesuatu yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, atau jatuh salah satu pilarnya seperti murtad, haid dan melahirkan. Melakukan segala hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum dan sejenisnya. Demikian pula dengan memasukkan sesuatu dari luar tubuh ke dalam rongga tubuh orang yang sedang berpuasa (Rujuk, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28/29)
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka seperti hidung dan mulut.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam bukunya Raudah al-talibin: Suntikan vaksin Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena suntikan tidak melewati rongga yang terbuka.