Benarkah Suntikan Vaksin Akan Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya...
RIAU24.COM - Saat Program Imunisasi Nasional Covid-19 tahap kedua sedang berlangsung yang melibatkan lansia, penyandang disabilitas (OKU) dan kelompok dengan penyakit kronis, timbul pertanyaan apakah suntikan vaksin ini membatalkan puasa sebagaimana umat Islam saat ini menjalankan ibadah puasa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kantor Mufti Wilayah Federal Malaysia menjelaskan bahwa metode vaksinasi terbagi menjadi empat metode :
- yang pertama adalah injeksi intramuskular yaitu injeksi ke otot,
- yang kedua adalah injeksi intraven yaitu injeksi yang disuntikkan melalui pembuluh darah,
- yang ketiga adalah injeksi intradermal yaitu injeksi yang disuntikkan melalui lapisan kulit bagian atas dan otot.
- yang keempat adalah injeksi intramuskular yaitu injeksi yang disuntikkan ke dalam otot.
Dalam memperdebatkan hal tersebut, umumnya yang membatalkan puasa adalah ketika kondisi tidak mencukupi atau salah satu rukun puasa dijatuhkan seperti haid, nifas, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dan sebagainya.
Seperti yang disebutkan dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang berarti : Hal-hal yang membatalkan puasa pada umumnya, segala sesuatu yang tidak memenuhi salah satu syaratnya, atau jatuh salah satu pilarnya seperti murtad, haid dan melahirkan. Melakukan segala hal yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum dan sejenisnya. Demikian pula dengan memasukkan sesuatu dari luar tubuh ke dalam rongga tubuh orang yang sedang berpuasa (Rujuk, Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 28/29)
Para ulama menjelaskan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka seperti hidung dan mulut.
Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Imam al-Nawawi dalam bukunya Raudah al-talibin: Suntikan vaksin Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena suntikan tidak melewati rongga yang terbuka.
Artinya: Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga. Para ulama telah menetapkan bahwa sesuatu yang masuk ke al-Jauf (rongga) membatalkan puasa dengan ain (benda) yang mencapai, yaitu (dari) batas luar ke batas dalam melalui rongga terbuka dengan sengaja dan sadar berpuasa. (Lihat Raudah al-Talibin, 2/356).
Demikian pula suntikan yang mengandung nutrisi atau untuk menguatkan tubuh dapat membatalkan puasa meskipun penyuntikan tidak melalui rongga yang terbuka. Inilah perbedaan pendapat para ulama sebagaimana dirumuskan secara rinci oleh Syekh Hassan al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah:
Artinya: Hukum Injeksi (saat hari Ramadhan): Harus dalam keadaan darurat tetapi ulama berbeda pendapat dalam hal pembatalan puasa dalam tiga pandangan:
- Pandangan pertama: Batalkan puasa sama sekali karena ada sesuatu yang masuk ke rongga (al-Jauf)
- Pandangan Kedua: Tidak mutlak kosong karena sesuatu masuk ke dalam rongga (al-Jauf) tanpa melalui rongga yang terbuka.
- Pandangan ketiga: Diperlukan detail dan pandangan paling otentik: jika isi suntikan mengandung zat gizi atau gizi maka batalkan puasa, tetapi jika tidak mengandung gizi maka perhatikan aspek-aspek berikut ini: * Jika suntikan di vena ke bagian dalam rongga, yaitu pembuluh darah maka batal.
* Jika suntikan ke dalam otot, yaitu vena, tidak berada di dalam rongga, maka itu tidak batal (Lihat: Al-Taqrirat al-Sadidah, hal 352)
Menurut Syekh Yusuf al-Qaradawi, penyuntikan tidak membatalkan puasa meskipun penyuntikan dilakukan pada hari Ramadhan karena penyuntikan tidak termasuk dalam kategori makan atau minum dari sudut pandang Islam. Maka dari hal itu, dapat disimpulkan bahwa hukum suntik vaksin Covid-19 pada siang hari di bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena suntikan tidak melewati rongga yang terbuka.