Menu

Klaim Batik Riau Sebagai Hak Cipta Pribadi, Manuver Pengusaha Garmen Asal Bandung Dimentahkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI

Siswandi 13 Apr 2021, 22:18
Topan Meiza Romadhon, SH, MH. Foto: dok pribadi
Topan Meiza Romadhon, SH, MH. Foto: dok pribadi
Pada saat bersamaan, tambah Topan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap ES. Hal itu setelah ES  melaporkan BC, yang tak lain adalah kuasa A di Pekanbaru. Dalam hal ini BC dilaporkan karena dinilai telah melakukan aksi pemerasan terhadap ES.

Pada Senin (12/4/2021) kemarin, ES bersama dua anaknya yakni Andro Dini Pahlawan ST dan Hanum Novita, SE dipanggil Polda Riau untuk dimintai keterangan sebagai sebagai saksi serta saksi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Pemeriksaan itu didampingi tim dari Kantor Topan Meiza Romadhon (TMR) yakni  Muhammad Irdano SH, Ibrar SH dan Susi Susanti SH.

Untuk diketahui, kasus ini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.

Dituturkan Irdano, pemeriksaan difokuskan pada dugaan   pemerasan. Dalam hal ini, BC telah meminta uang sebesar Rp150 juta dengan tujuan perdamaian. Bila ES membayarnya, maka A melalui BC, akan mencabut laporan terhadap ES yang ada di Polda Riau, di mana ES telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah permintaan itu dipenuhi, BC malah kembali meminta uang sebesar Rp500 juta. Kali ini, ia berjanji laporan itu akan benar-benar dicabut.

Menilai ada gelagat tidak baik, pihak ES akhirnya memutuskan untuk melaporkan BC ke Polda Riau. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 234Lihat Semua