Klaim Batik Riau Sebagai Hak Cipta Pribadi, Manuver Pengusaha Garmen Asal Bandung Dimentahkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI
RIAU24.COM - Aksi dan manuver yang dilakukan A, seorang pengusaha garmen asal Bandung yang mengklaim beberapa motif Batik Riau sebagai hak cipta miliknya pribadi, akhirnya terpental.
Hal itu setelah Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI menyatakan bahwa motif batik yang diklaim A tersebut, adalah milik komunal masyarakat Riau sehingga tidak dapat diklaim secara individu.
Sebelumnya, manuver A tersebut sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sebab, dengan klaimnya itu, A telah melaporkan
ES (60) seorang pengusaha seragam sekolah asal Riau ke Polda Riau. Buntut dari pengaduan itu, ES akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Tak ayal, respon pun berdatangan. Mulai dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau hingga Dekranasda Riau selaku pihak yang memegang kuasa atas hak cipta Batik Riau tersebut. Pasalnya, manuver A tersebut dinilai sangat tidak patut untuk dilakukan, karena merusak marwah Melayu Riau.
Perihal dimentahkannya klaim A tersebut, diungkapkan Topan Meiza Romadhon SH, MH, selaku kuasa hukum ES.
Dikatakan, setelah mendalami kasus yang dialami kliennya, pihaknya kemudian menyurati Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Tujuannya untuk memastikan status motif Batik Riau yang diklaim A tersebut
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah dapatkan surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang menanggapi surat kita terdahulu, bahwa motif-motif yang selama ini diklaim secara individu merupakan milik komunal atau milik masyarakat Riau," terangnya Selasa 13 April 2021.
"Dalam poin pertama surat dimaksud, disebutkan bahwa, motif-motif batik khas Melayu Riau tersebut telah lama dipergunakan oleh masyarakat adat Riau secara turun temurun, termasuk dalam klasifikasi ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” terangnya lagi.
Menurutnya, keputusan itu semestinya disambut positif oleh Gubernur Riau dengan melakukan tindakan penyelamatan motif-motif Melayu Riau tersebut
“Kami siap membantu pekerjaan tersebut. Agar tidak terulang kembali masalah serupa di kemudian hari,” tambah alumni Universitas Islam Indonesia ini.
zxc2
Pada Senin (12/4/2021) kemarin, ES bersama dua anaknya yakni Andro Dini Pahlawan ST dan Hanum Novita, SE dipanggil Polda Riau untuk dimintai keterangan sebagai sebagai saksi serta saksi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Pemeriksaan itu didampingi tim dari Kantor Topan Meiza Romadhon (TMR) yakni Muhammad Irdano SH, Ibrar SH dan Susi Susanti SH.
Untuk diketahui, kasus ini ditangani Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau.
Dituturkan Irdano, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pemerasan. Dalam hal ini, BC telah meminta uang sebesar Rp150 juta dengan tujuan perdamaian. Bila ES membayarnya, maka A melalui BC, akan mencabut laporan terhadap ES yang ada di Polda Riau, di mana ES telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah permintaan itu dipenuhi, BC malah kembali meminta uang sebesar Rp500 juta. Kali ini, ia berjanji laporan itu akan benar-benar dicabut.
Menilai ada gelagat tidak baik, pihak ES akhirnya memutuskan untuk melaporkan BC ke Polda Riau. ***