Klaim Batik Riau Sebagai Hak Cipta Pribadi, Manuver Pengusaha Garmen Asal Bandung Dimentahkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum HAM RI
Dikatakan, setelah mendalami kasus yang dialami kliennya, pihaknya kemudian menyurati Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Tujuannya untuk memastikan status motif Batik Riau yang diklaim A tersebut
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah dapatkan surat dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang menanggapi surat kita terdahulu, bahwa motif-motif yang selama ini diklaim secara individu merupakan milik komunal atau milik masyarakat Riau," terangnya Selasa 13 April 2021.
"Dalam poin pertama surat dimaksud, disebutkan bahwa, motif-motif batik khas Melayu Riau tersebut telah lama dipergunakan oleh masyarakat adat Riau secara turun temurun, termasuk dalam klasifikasi ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, dan negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,” terangnya lagi.
Menurutnya, keputusan itu semestinya disambut positif oleh Gubernur Riau dengan melakukan tindakan penyelamatan motif-motif Melayu Riau tersebut
“Kami siap membantu pekerjaan tersebut. Agar tidak terulang kembali masalah serupa di kemudian hari,” tambah alumni Universitas Islam Indonesia ini.
zxc2