Aturan Larangan Mudik Tidak Berlaku Bagi 37 Kota Ini
Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi boleh melakukan perjalanan.
Wilayah-wilayah itu diantaranya:
1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat