Menu

Aturan Larangan Mudik Tidak Berlaku Bagi 37 Kota Ini

Azhar 9 Apr 2021, 08:12
Ilustrasi. Foto; Internet
Ilustrasi. Foto; Internet

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi boleh melakukan perjalanan.

Wilayah-wilayah itu diantaranya:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

                           
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

Halaman: 123Lihat Semua