Menu

Aturan Larangan Mudik Tidak Berlaku Bagi 37 Kota Ini

Azhar 9 Apr 2021, 08:12
Ilustrasi. Foto; Internet
Ilustrasi. Foto; Internet

RIAU24.COM -  Demi mencegah penularan COVID-19 yang belum mereda, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik tahun 2021.

Dibuktikan dengan terbitnya Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, dikutip dari kumparan.com, Jumat, 9 April 2021.

Jika masih saja membandel, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat perjalanan dan bepergian pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik.

Sementara kendaraan travel dan angkutan pribadi akan diberlakukan tilang. Namun ternyata laranga mudik Lebaran tidak berlaku bagi 37 kota dibawah ini.

Sesuai dengan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang pemberlakuan sejumlah pengecualian.

Di antaranya yang disebut sebagai wilayah aglomerasi yang merupakan pengumpulan atau pemusatan lokasi dalam kawasan tertentu.

Dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi boleh melakukan perjalanan.

Wilayah-wilayah itu diantaranya:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
                           
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Jadi untuk luar 8 wilayah aglomerasi tersebut, larangan mudik berlaku penuh.