Menu

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13, Bupati Bengkalis Serahkan LKPJ Tahun 2020

Dahari 23 Mar 2021, 02:40
Bupati Bengkalis Kasmarni saat menyerahkan LKPJ Tahun 2020
Bupati Bengkalis Kasmarni saat menyerahkan LKPJ Tahun 2020

RIAU24.COM -BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin 22 Maret 2021 kemarin.

LKPJ itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang lapora dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rapat Paripurna ke VIIII masa persidangan II tahun 2021.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Khairul Umam, dihadiri Wakil Ketua Syahrial dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Kami wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, yang memuat arah kebijakan umum pemerintah daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembentukan,"ujar Bupati Bengkalis Kasmarni.

Diutarakan Kasmarni, perlu dimaklumi bahwa pertumbuhan ekonomi global negara maju dan negara berkembang termasuk Indonesia, telah mengalami goncangan serta perlambatan disebabkan pandemi Covid-19.

Hal itu tentunya berpengaruh terhadap dinamika perekonomian Kabupaten Bengkalis saat ini.

Halaman: 12Lihat Semua