Pemerintah Akomodasi Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko, BW: Itu Kebrutalan Demokratis
Herzaky melanjutkan, para tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik, salah satunya ketentuan dalam Pasal 26 UU Partai Politik.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik," kata dia.