Pemerintah Akomodasi Hasil KLB Demokrat Kubu Moeldoko, BW: Itu Kebrutalan Demokratis
Bambang menilai, hal ini sama saja dengan menlangkahi konstitusi negara yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Karena itulah, ia merasa terpanggil saat diminta menjadi anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.
"Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu, kalau hak orpol (organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita itu sedang terancam," kata BW.
Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sepuluh orang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra belum mengungkap nama-nama sepuluh orang yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut.
Namun, ia mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Satu, mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Yang kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara tepatnya Undang-Undang Dasar 19445 Pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujar Herzaky.