Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Rizieq Shihab Berbohong Saat Dia Positif Covid-19
RIAU24.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan tentang alasan ditetapkanya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI.
Seperti dilansir dari Rmol.id, Selasa, 12 Januari 2021, Andi menyebutkan jika Rizieq Shihab sempat berbohong saat dirinya dinyatakan positif Covid-19, tapi dia mengaku bebas dari virus China itu. Maka dari itu juga, lanjut Andi, pihaknya menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal terkait penyebaran berita hoax.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi, Selasa, 12 Januari 2021.
Dikatakan Andi, sejumlah tersangka dalam perkara itu juga menyembunyikan kondisi asli Rizieq Shihab dengan menyebarkan pernyataan yang tak sesuai.
Dia menambahkan jika pihak RS Ummi turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa. Makanya, para tersangka turut dijerat pasal penyebaran berita bohong.
"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers, toh," kata dia lagi.