Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Rizieq Shihab Berbohong Saat Dia Positif Covid-19
Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri. Mereka ialah mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan terakhir Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984. Ketiganya juga disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 14 serta pasal 15 UU 1/1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!