Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Sebut Rizieq Shihab Berbohong Saat Dia Positif Covid-19
RIAU24.COM - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan tentang alasan ditetapkanya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI.
Seperti dilansir dari Rmol.id, Selasa, 12 Januari 2021, Andi menyebutkan jika Rizieq Shihab sempat berbohong saat dirinya dinyatakan positif Covid-19, tapi dia mengaku bebas dari virus China itu. Maka dari itu juga, lanjut Andi, pihaknya menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal terkait penyebaran berita hoax.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," kata Andi, Selasa, 12 Januari 2021.
Dikatakan Andi, sejumlah tersangka dalam perkara itu juga menyembunyikan kondisi asli Rizieq Shihab dengan menyebarkan pernyataan yang tak sesuai.
Dia menambahkan jika pihak RS Ummi turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa. Makanya, para tersangka turut dijerat pasal penyebaran berita bohong.
"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers, toh," kata dia lagi.
Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat oleh Bareskrim Polri. Mereka ialah mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan terakhir Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984. Ketiganya juga disangkakan pasal 216 KUHP dan pasal 14 serta pasal 15 UU 1/1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.