Kabar Gembira, Masyarakat Bisa Peroleh Stimulus Pajak Daerah Hingga Desember Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Masyarakat masih bisa mendapat stimulus pembayaran pajak daerah hingga Desember 2020 ini. Adanya stimulus untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada. Mereka bisa membayar pajak secara bertahap hingga akhir tahun.
Stimulus lainnya tunda pembayaran pajak daerah. Mereka bisa menunda pembayaran hingga akhir tahun ini.
"Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020," jelasnya, Senin (7/12/2020) kemarin.
Ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah. Hotel dan restoran yang ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat stimulus ini.
Hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga media dan petugas penanganan Covid-19.