Kabar Gembira, Masyarakat Bisa Peroleh Stimulus Pajak Daerah Hingga Desember Ini
"Mereka kita bebaskan pajal hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19," ujarnya.
Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.
"Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit," jelasnya.
Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib
wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.
Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.