Menu

Kabar Gembira, Masyarakat Bisa Peroleh Stimulus Pajak Daerah Hingga Desember Ini

Ryan Edi Saputra 8 Dec 2020, 08:35
Zulhelmi Arifin
Zulhelmi Arifin

RIAU24.COM - PEKANBARU - Masyarakat masih bisa mendapat stimulus pembayaran pajak daerah hingga Desember 2020 ini. Adanya stimulus untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, masyarakat bisa melakukan angsuran terhadap tunggakan pajak yang ada. Mereka bisa membayar pajak secara bertahap hingga akhir tahun.

Stimulus lainnya tunda pembayaran pajak daerah. Mereka bisa menunda pembayaran hingga akhir tahun ini.

"Jadi masyarakat yang menunda pembayaran bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020," jelasnya, Senin (7/12/2020) kemarin.

Ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang mendapat stimulus pajak daerah. Hotel dan restoran yang ikut serta dalam penanganan pandemi Covid-19 mendapat stimulus ini.

Hotel tersebut menjadi lokasi penginapan bagi tenaga medis. Sedangkan restoran ikut memasok makanan bagi tenaga media dan petugas penanganan Covid-19.

"Mereka kita bebaskan pajal hotel dan restorannya, bila mereka terlibat dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Pembayaran PBB juga mendapat stimulus dari pemerintah kota. Wajib PBB dengan nilai pajak Rp 100.000 ke bawah bebas dari bayar pajak.

"Mereka gratis atau tidak bayar PBB, karena kita menyadari kondisi sedang sulit," jelasnya.

Sedangkan wajib pajak sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000 mendapat keringanan pajak 50 persen. Wajib

wajib pajak sebesar Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 25 persen.

Wajib pajak sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu wajib pajak sebesar Rp 5.000.000 ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

Mereka mendapat stimulus sesuai dengan daya pikul pajak masing-masing. "Semuanya mendapat stimulus, namun besarannya berbeda-beda," ujarnya.