ICW: Menteri Luhut Harus Buktikan KPK Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
"Untuk itu, akan lebih baik jika yang bersangkutan dapat menjelaskan perihal dan maksud pernyataan tersebut atau mungkin mencontohkan penanganan perkara yang berlebihan itu seperti apa?" sambung dia.
Dirinya pun mengingatkan, kepada seluruh pihak terutama pemerintah agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Sebab, kata Kurnia, intervensi terhadap proses hukum dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.