Menu

Lima Orang Komplotan Dan Dua Orang Resedivis Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis Atas Kasus Ini

Dahari 26 Nov 2020, 17:12
Kapolres Bengkalis saat pimpin press release
Kapolres Bengkalis saat pimpin press release

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 5 orang diduga komplotan curanmor dan melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berhasil diringkus tim opsnal Reskrim Polres, Kabupaten Bengkalis.

Berawal, tim opsnalreskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dengan barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Dusun RT003 RW004 Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.

Adapun kedua tersangka yang diringkus terlebih dahulu tersebut adalah MI (28) dan DH alias Yoga (35) keduanya merupakan warga Desa Sungai Meranti Pinggir.

"Barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu itu disita dari tersangka MI, kemudian 5 lembar upal pecahan 50 ribu disita dari tersangka DH alias Yoga,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar, Kamis 26 November 2020.

Terbongkarnya komplotan dan salah satunya adalah resedivis keluar masuk penjara ini, ti. opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Suka Maju Desa Sungai Meranti ada beredar uang palsu pecahan Rp50.000.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut team opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib berhasil diketahui bahwa pelakunya adalah MI.

Halaman: 12Lihat Semua