Lima Orang Komplotan Dan Dua Orang Resedivis Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis Atas Kasus Ini
"Saat ditangkap tersangka MI memiliki beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50, sehingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku MI dirumahnya. Setelah pelaku ditangkap dan diintrograsi MI mengaku uang tersebut didapat dari temannya yang bernama DH alias Yoga," ujarnya lagi.
Dan pelaku DH alias Yoga setelah diintrograsi mengakui bahwa uang tersebut didapatnya dari temannya Eko (DPO) dan Amat (DPO) yang berada didaerah Hipomas Kandis Kabupaten Siak.
Selanjutnya, tim opsnal BKO 125 meringkus tiga orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor satu diantaranya adalah sebagai penadah pada 20 November 2020 pukul 15.00 WIB sesuai perkara pencurian Pasal 363 KUHPidana.
Pencurian sepeda motor tersebut dilokasi kejadian perkara di kantor PT. Lintas Arra tepatnya Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Adapun dia orang pelaku curanmor tersebut diantaranya SH (19), RLT (25).
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Kawasaki KLX150. Satu lembar STNK dan hasil rekaman CCTV,"ujarnya.
Diutarakan Kapolres lagi, dari kronologi kejadian saat itu korban hendak pulang dari kerja disana pelapor tidak melihat lagi 1 unit sepeda motor merek kawasaki KLX150 warna orange dengan no pol BM 3061 EX yang diparkir di kantor tersebut.