Menu

Lima Orang Komplotan Dan Dua Orang Resedivis Diringkus Tim Reskrim Polres Bengkalis Atas Kasus Ini

Dahari 26 Nov 2020, 17:12
Kapolres Bengkalis saat pimpin press release
Kapolres Bengkalis saat pimpin press release

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 5 orang diduga komplotan curanmor dan melakukan tindak pidana peredaran uang palsu berhasil diringkus tim opsnal Reskrim Polres, Kabupaten Bengkalis.

Berawal, tim opsnalreskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dengan barang bukti 6 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Dusun RT003 RW004 Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.

Adapun kedua tersangka yang diringkus terlebih dahulu tersebut adalah MI (28) dan DH alias Yoga (35) keduanya merupakan warga Desa Sungai Meranti Pinggir.

"Barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu itu disita dari tersangka MI, kemudian 5 lembar upal pecahan 50 ribu disita dari tersangka DH alias Yoga,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar, Kamis 26 November 2020.

Terbongkarnya komplotan dan salah satunya adalah resedivis keluar masuk penjara ini, ti. opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Suka Maju Desa Sungai Meranti ada beredar uang palsu pecahan Rp50.000.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut team opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib berhasil diketahui bahwa pelakunya adalah MI.

"Saat ditangkap tersangka MI memiliki beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50, sehingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku MI dirumahnya. Setelah pelaku ditangkap dan diintrograsi MI mengaku uang tersebut didapat dari temannya yang bernama DH alias Yoga," ujarnya lagi.

Dan pelaku DH alias Yoga setelah diintrograsi mengakui bahwa uang tersebut didapatnya dari temannya Eko (DPO) dan Amat (DPO) yang berada didaerah Hipomas Kandis Kabupaten Siak.

Selanjutnya, tim opsnal BKO 125  meringkus tiga orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor satu diantaranya adalah sebagai penadah pada 20 November 2020 pukul 15.00 WIB sesuai perkara pencurian Pasal 363 KUHPidana.                                                             

Pencurian sepeda motor tersebut dilokasi kejadian perkara di kantor PT. Lintas Arra tepatnya Jalan Tribrata, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Adapun dia orang pelaku curanmor tersebut diantaranya SH (19), RLT (25).

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Kawasaki KLX150. Satu lembar STNK dan hasil rekaman CCTV,"ujarnya.

Diutarakan Kapolres lagi, dari kronologi kejadian saat itu korban hendak pulang dari kerja disana pelapor tidak melihat lagi 1 unit sepeda motor merek kawasaki KLX150 warna orange dengan no pol BM 3061 EX yang diparkir di kantor tersebut.

Kemudian pelapor melakukan pengecekan melalui cctv dikantor tersebut, dari rekaman cctv sekira pukul 04.39 WIB terlihat ada 1 orang yang tidak dikenal telah mendorong sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp15 juta rupiah dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.

"Setelah mendapat laporan tentang maraknya pencurian sepeda motor, saat itu Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi memerintahkan anggota opsnal BKO 125 dengan melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian sepeda motor tersebut,"ujarnya.

Saat melakukan penyidikan, tim BKO 125 mendapat informasi kalau ada 3 orang sedang memperbaiki sepeda motor kawasaki di sebuah bengkel yang terletak Jalan Jawa kelurahan gajah sakti, Mandau.

Yang mana, sepeda motor kawasaki KLX 150 tersebut yang dalam keadaan terondol tanpa kap motor, lalu tim opsnal BKO 125 melakukan penggerebekan disebuah bengkel tersebut.

"Pada saat penggerebekan 3 orang laki laki tersebut berhasil melarikan diri, disana ditemukan 1 unit sepeda motor kawasaki KLX 150 dan ternyata setelah di cek no rangka dan no mesin sudah digerinda oleh 3 orang pelaku yang melarikan diri tersebut,"ungkap Kapolres lagi.

Lalu, dari hasil penyelidikan 3 orang yang melarikan diri tersebut. Kemudian pada Senin 16 november 2020 pukul 23.00 wib tim BKO 125 mendapat informasi kalau dua tersangka yaitu Rafael dan Sopandi telah ditangkap diwilayah pinggir. Sedangkan pelaku April Silalahi berhasil melarikan diri (DPO).

"Mereka mengakui kalau  melakukan pencurian sepeda motor kawasaki KLX 150 bersama April Silalahi (DPO), setelah motor tersebut diambil lalu motor tersebut diletakkan di rumah April Silalahi (DPO) dan disana mereka bertiga mengrinda no rangka dan no mesin tersebut,"ujarnya.