Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020, dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," pungkas Sumriadi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat, dan Rapid test non reaktif.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat, dan Rapid test non reaktif.