Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, MY, Jumat, 6 November 2020.
zxc1
MY merupakan satu satunya tersangka dalam dugaan kasus rasuah tersebut. mY sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
zxc2
Sumriadi menjelaskan, MY diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016. "Dengan dugaan kerugian negara Rp 1,8 Milyar lebih," tambahnya.
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020, dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," pungkas Sumriadi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka MY telah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya sehat, dan Rapid test non reaktif.