Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR
zxc2
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.