Catat, Begini Perlakuan Jenazah Muslim Korban Covid-19 Secara Syar'i yang Harus Dipenuhi, Masih Ada yang Mengabaikan
RIAU24.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pengurusan jenazah muslim yang terpapar Covid-19 harus dilakukan secara syari’i.
Penegasan itu dilontarkannya mengingat hingga saat ini masih ditemukan ada pihak yang mengabaikannya.
“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada fatwa tentang panduan tajhiz janaiz (penyelenggaraan jenazah) muslim yang terpapar Covid-19," terangnya, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI.
Seperti dilansir republika, Selasa 3 November 2020, fatea yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.
Menurutnya, ada dua poin penting dalam fatwa tersebut. Pertama, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
Sedangkan poin kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal, agar tidak terpapar virusnya.