Menu

Catat, Begini Perlakuan Jenazah Muslim Korban Covid-19 Secara Syar'i yang Harus Dipenuhi, Masih Ada yang Mengabaikan

Siswandi 3 Nov 2020, 15:33
Pemakaman korban terpapar Covid-19. Foto : int
Pemakaman korban terpapar Covid-19. Foto : int

RIAU24.COM -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Komisi Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, pengurusan jenazah muslim yang terpapar Covid-19 harus dilakukan secara syari’i.  

Penegasan itu dilontarkannya mengingat hingga saat ini masih ditemukan ada pihak yang mengabaikannya.  

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada fatwa tentang panduan tajhiz janaiz (penyelenggaraan jenazah) muslim yang terpapar Covid-19," terangnya,  dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI. 

Seperti dilansir republika, Selasa 3 November 2020, fatea yang dimaksud adalah Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.  

Menurutnya, ada  dua poin penting dalam fatwa tersebut.  Pertama, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan. 

Sedangkan poin kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal, agar tidak terpapar virusnya.

“Jenazah terpapar Covid-19 ini tergolong syahid akhirah, yakni syahid yang Allah SWT memberikan surga di akhirat, tetapi dalam kehidupan dunianya hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan,” terangnya lagi. 

Namun, ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. 

Tak hanya itu, dalam beberapa kasus jenazah, juga boleh ditayamumkan. 

“Bukan dengan cara menggelundungkan, tetapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan, jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” ujarnya menjelaskan. 

Ditambahkannya, jika ada pihak keluarga jenazah ingin ikut mengurus jenazah, hal ini diperbolehkan, namun tetap dan wajib menjalankan protokol kesehatan agar keluarga juga tidak terpapar virus Covid-19. 

“Jika keluarga mau ikut mensholatkan jangan dilarang, asal protokol kesehatan sudah terpenuhi,” ingatnya. ***