Sosialisasi UU Cipta Kerja Upaya Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Pihaknya juga menegaskan, bahwa pemerintah tetap akan memastikan bahwa pesangon sudah menjadi hak dan harus diterima oleh pekerja/buruh. Selain itu, juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK, dan ini adalah skema baru terkait jaminan sosial tenaga kerja yang tidak mengurangi jaminan sosial yang sudah ada sebelumnya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan,untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ia menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN) dan Daerah.
Baca juga: Upacara Hari Ibu ke-96 di Siak: Momentum Persatuan dan Dedikasi Perempuan Membangun Bangsa.
Lebih lanjut Indra menjelaskan,untuk proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, Ia menuturkan bahwa prosesnya akan dilakukan secara terbuka dengan mengikutsertakan perwakilan dari Forum Tripartit Nasional (FTN) dan Daerah.