Sosialisasi UU Cipta Kerja Upaya Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
“Ditambah dengan kemudahan berusaha yang terkait kehalalan produk, pengusaha tinggal mengajukan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan sertifikat halalnya bisa diperoleh selama 14 hari sejak pendaftaran, selain itu bisa mendaftar di PTN atau PTS yang bekerja sama dengan pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMK sendiri disubsidi pemerintah, kemudian Ormas Islam juga dapat berperan dengan menyediakan auditor halal,” jelasnya.
Sementara itu,Tentang Klaster Ketenagakerjaan, Indra mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tetap ada dan ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara umum, para pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah daripada UMP yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan, bagi UMK berlaku upah yang menjadi kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dan harus ada batas minimal kesepakatan upah.
“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,hal ini perlu kita pahami bersama", terangnya.
“Upah minimum berlaku untuk pekerja baru dan masa kerjanya di bawah 1 tahun, sementara jika masa kerjanya sudah lebih dari itu harus mengikuti skala struktur dan upah bagi masing-masing perusahaan,hal ini perlu kita pahami bersama", terangnya.