Berubah Lagi, Naskah Omnibus Law Ciptaker Sekarang Jadi 1.187 Halaman, Pasal Terkait Migas Hilang?
RIAU24.COM - Ada kabar terbaru tentang naskah Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker. Sebelumnya naskah UU tersebut sudah diserahkan DPR RI ke Sekretariat Negara. Kabarnya naskah undang-undang itu berubah lagi menjadi 1.187 halaman. Sementara saat diserahkan DPR, naskah masih berjumlah 812 halaman.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, mengaku pihaknya memang menerima informasi tentang perubahan itu. Namun ia juga mengakui belum memeriksa jika ada perubahan substansial dalam naskah paling baru itu.
"Ya benar (1.187 halaman)," ungkapnya kepada tempo, Rabu 21 Oktober 2020.tadi malam.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan kabar itu.
Menurutnya, dsri naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, naskah UU Omnibus Law yang diterima pihaknya berjumlah 1.187 halaman. Menurutnya, naskah UU tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo.
"Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," ungkapnya.