Berubah Lagi, Naskah Omnibus Law Ciptaker Sekarang Jadi 1.187 Halaman, Pasal Terkait Migas Hilang?
Untuk diketahui, Mensesneg Pratikno telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu dilakukan sesuai permintaan Presiden Jokowi yang ingin UU tersebut disosialisasikan sekaligus meminta masukan dsri ketiga pihak tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, tak merespons saat dikonfirmasi ihwal naskah setebal 1.187 halaman dari Istana ini.
Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Tak hanya itu, Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.