Berubah Lagi, Naskah Omnibus Law Ciptaker Sekarang Jadi 1.187 Halaman, Pasal Terkait Migas Hilang?
RIAU24.COM - Ada kabar terbaru tentang naskah Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker. Sebelumnya naskah UU tersebut sudah diserahkan DPR RI ke Sekretariat Negara. Kabarnya naskah undang-undang itu berubah lagi menjadi 1.187 halaman. Sementara saat diserahkan DPR, naskah masih berjumlah 812 halaman.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, mengaku pihaknya memang menerima informasi tentang perubahan itu. Namun ia juga mengakui belum memeriksa jika ada perubahan substansial dalam naskah paling baru itu.
"Ya benar (1.187 halaman)," ungkapnya kepada tempo, Rabu 21 Oktober 2020.tadi malam.
Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti membenarkan kabar itu.
Menurutnya, dsri naskah yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, naskah UU Omnibus Law yang diterima pihaknya berjumlah 1.187 halaman. Menurutnya, naskah UU tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo.
"Naskah dalam bentuk soft copy, tidak ada tanda tangan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Mensesneg Pratikno telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja ke PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu dilakukan sesuai permintaan Presiden Jokowi yang ingin UU tersebut disosialisasikan sekaligus meminta masukan dsri ketiga pihak tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian, tak merespons saat dikonfirmasi ihwal naskah setebal 1.187 halaman dari Istana ini.
Naskah dari Setneg ini menggunakan format kertas legal berukuran 21,59 x 35,56 cm, ditulis dengan huruf Bookman Old Style ukuran 12.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, terjadi perbaikan pengaturan spasi sehingga lebih jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
Tak hanya itu, Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini. Pasal ini menjelaskan soal Badan Pengatur yang bertugas mengatur distribusi, mengawasi cadangan migas, dan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Pasal ini masih ada di naskah 812 halaman.
Kemudian, terjadi perubahan penulisan bab pada bagian Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak dan Retribusi. Dalam naskah 812 halaman, hal ini ada di bawah Bab VIA. Namun di naskah 1.187 halaman, bab ini bernomor VIIA.
Namun, sejak naskah 812 halaman pun terjadi kerancuan. Di atas Bab VIA pada halaman 424 tertulis "Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yaitu Bab VIIA, sebagai berikut:".
Lalu pada naskah terbaru, pada halaman 669 tertulis "Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:". Padahal Bab VIIA ini berada di antara Bab VI dan Bab VII. ***