Deklarasi Netralitas, Pjs Bupati Kuansing Tegaskan ASN Harus Bersikap Netral di Pilkada 2020
Terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tahun ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 kepada komisi ASN. Untuk itu berharap, mulai hari ini kepada ASN tidak ada lagi yang tidak netral," ujarnya.
"Terakhir, kembali saya mengingatkan, bersikap netral bagi ASN adalah wajib, karena fungsi sebagai Aparatur Pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah Kabupaten Kuantan Singingi," tuturnya.
Di akhir acara apel bersama, juga dilaksanakan pembacaan ikrar atas netralitas ASN, yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Rustam, dan ditutup penandatanganan perjanjian dan Ikrar tersebut.
"Terakhir, kembali saya mengingatkan, bersikap netral bagi ASN adalah wajib, karena fungsi sebagai Aparatur Pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah Kabupaten Kuantan Singingi," tuturnya.
Di akhir acara apel bersama, juga dilaksanakan pembacaan ikrar atas netralitas ASN, yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Rustam, dan ditutup penandatanganan perjanjian dan Ikrar tersebut.