Deklarasi Netralitas, Pjs Bupati Kuansing Tegaskan ASN Harus Bersikap Netral di Pilkada 2020
RIAU24.COM - KUANSING- Menghadapi Pilkada serentak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang akan digelar pada bulan Desember mendatang. Maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral, dan tidak memihak terhadap salah satu pasangan calon (Paslon).
zxc1
Oleh karena itu, pada hari ini, Kamis (8/10) Pjs. Bupati Kuantan Singingi Roni Rahmat melakukan Apel bersama Netralitas ASN terhadap Pilkada, bertempat di halaman kantor Bupati.
zxc2
Sebab, Katanya, Mendekati Pelaksanaan Pilkada, isu tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara kembali menuai sorotan. Hal ini tidak terlepas dari munculnya unggahan ataupun postingan dimedia sosial, yang menunjukan adanya dukungan kepada Kepala Daerah petahana, yang akan kembali mencalonkan ataupun calon lainnya.
Terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tahun ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mengajukan 1 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020 kepada komisi ASN. Untuk itu berharap, mulai hari ini kepada ASN tidak ada lagi yang tidak netral," ujarnya.
"Terakhir, kembali saya mengingatkan, bersikap netral bagi ASN adalah wajib, karena fungsi sebagai Aparatur Pemerintah, kita harus siap melakukan apa saja yang terbaik untuk kemajuan bangsa ini umumnya, khususnya kemajuan daerah Kabupaten Kuantan Singingi," tuturnya.
Di akhir acara apel bersama, juga dilaksanakan pembacaan ikrar atas netralitas ASN, yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Drs. Rustam, dan ditutup penandatanganan perjanjian dan Ikrar tersebut.