Omnibus Law Ternyata Cukur Wewenang Daerah Karena Diambil Pusat, Andi Arief: Kalau Calon Kepala Daerah Tahu, Pasti Ikut Gabung Demo Bersama Buruh ....
RIAU24.COM - Tidak hanya berdampak terhadap buruh, Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ternyata juga memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah.
Sehingga bila nanti ada 270 kepala daerah terpilih melalui Pilkada 2020, mereka tidak akan lagi memiliki wewenang yang besar dalam mengelola pemerintahan mereka di daerah masing-masing. Pasalnya, wewenang daerah yang diambil alih oleh pusat dengan aturan baru ini, jumlahnya tidak sedikit.
Dilansir cnnindonesia, Kamis 8 Oktober 2020, salah satunya ada pada Pasal 17 UU Ciptaker, yang mengubah sejumlah aturan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam.pasal 9 UU Penataan Ruang disebutkan yang berwenang mengatur tata ruang adalah pemerintah daerah.
"Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat," beleid pasal 9 ayat (1) UU Penataan Ruang setelah diubah Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memangkas kewenangan pemda menata ruang pada pasal 10. Akibatnya, pemda hanya berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.
Padahal UU Penataan Ruang memberkati pemda wewenang terkait perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.