Menu

Omnibus Law Ternyata Cukur Wewenang Daerah Karena Diambil Pusat, Andi Arief: Kalau Calon Kepala Daerah Tahu, Pasti Ikut Gabung Demo Bersama Buruh ....

Siswandi 8 Oct 2020, 14:58
Andi Arief
Andi Arief

RIAU24.COM -  Tidak hanya berdampak  terhadap buruh,  Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja ternyata juga memangkas sejumlah kewenangan pemerintah daerah. 

Sehingga bila nanti ada 270 kepala daerah terpilih melalui Pilkada 2020, mereka tidak akan lagi memiliki wewenang yang besar dalam mengelola pemerintahan mereka di daerah masing-masing. Pasalnya, wewenang daerah yang diambil alih oleh pusat dengan aturan baru ini, jumlahnya tidak sedikit.  

Dilansir cnnindonesia, Kamis 8 Oktober 2020,  salah satunya ada pada Pasal 17 UU Ciptaker, yang mengubah sejumlah aturan di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam.pasal 9 UU Penataan Ruang disebutkan yang berwenang mengatur tata ruang adalah pemerintah daerah.  

"Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat," beleid pasal 9 ayat (1) UU Penataan Ruang setelah diubah Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Cipta Kerja juga memangkas kewenangan pemda menata ruang pada pasal 10. Akibatnya, pemda hanya berwenang melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Padahal UU Penataan Ruang memberkati pemda wewenang terkait perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Selain itu,  Omnibus Law UU Ciptaker juga memangkas wewenang pemda dalam urusan pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (analisis mengenai dampak lingkungan). 

Pasal 22 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b. mendapat persetujuan dari pemerintah," demikian beleid pasal 20 ayat (3) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup setelah diubah dalam UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Ciptaker juga menghapus pasal 31 dan 32 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dua pasal itu juga mengatur wewenang pemda menilai dan menetapkan amdal perusahaan.

Sebelumnya, hal itu telah dikritisi politikus Demokrat, Andi Arief.  Menurutnya, seandainya para calon kepala daerah yang ikut dalam ajang Pilkada serentak tahun ini memahami hal itu, maka akan turut berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law tersebut.

"Mereka belum tahu kalau dalam Omnibus Law akan ada resentralisasi, berbagai urusan termasuk perijinan diambil pusat. Kalau paslon tahu, pasti ikut demo gabung dg buruh," cuitnya lewat akun Twitter pribadinya.

Sementara itu,  Guru Besar Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja jelas mengerdilkan pemerintah daerah. Kewenangan yang dimiliki pemda selama ini jadi berkurang dan diambil alih pemerintah pusat.

"Peran pemda dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, dan Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," kata  Susi sebagai perwakilan akademisi dalam sebuah diskusi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube PuSaKO FHUA,  Rabu (7/10/2020). 

Senada dengannya, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah, juga menyebut Omnibus Law UU Cipta Kerja mengembalikan sistem sentralistik. Kewenangan pemda dikembalikan ke pemerintah pusat seperti sebelum reformasi.

"Unsur pemerintah daerah di situ hanya sebagai pelengkap saja karena esensinya kan pemusatan kewenangan di pemerintah pusat. Cuma formalitas," ujarnya, Selasa (6/10/2020). ***