Omnibus Law Ternyata Cukur Wewenang Daerah Karena Diambil Pusat, Andi Arief: Kalau Calon Kepala Daerah Tahu, Pasti Ikut Gabung Demo Bersama Buruh ....
Selain itu, Omnibus Law UU Ciptaker juga memangkas wewenang pemda dalam urusan pemberian izin lingkungan untuk pengusaha (analisis mengenai dampak lingkungan).
Pasal 22 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
Omnibus Law UU Ciptaker juga menghapus pasal 31 dan 32 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.