Menu

Andi Puteh Warga Jangkang Terdakwa Narkotika Divonis 2 Tahun Penjara dan TPPU

Dahari 2 Oct 2020, 08:38
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - BENGKALIS - Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Rafiandi alias Andi Puteh (31), warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Andi Puteh juga merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan sudah menjalani masa hukuman, beberapa aset milikinya diantaranya satu unit mobil pajero, jazz, sepeda motor traker dan juga tabungan, total sekitar Rp700-an juta dirampas negara.

Putusan atau vonis PN Bengkalis tersebut dibacakan belum lama ini dengan sidang dalam jaringan (Daring) oleh Ketua Majelis Hakim, Rudi Ananta Wijaya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, agar dihukum tiga tahun penjara.

Terdakwa Andi Puteh maupun JPU menyatakan menerima dan putusan ini sudah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.

"Sudah divonis dengan hukuman dua tahun penjara, sebelumnya kita tuntut tiga tahun dan kasus ini sudah incraht karena tidak ada lagi upaya hukum,"ujar JPU Kejari Bengkalis Irvan Rahmadani Prayogo, Jumat 2 Oktober 2020.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan TPPU, sedangkan sejumlah aset milik terdakwa seperti dua unit mobil dan sepeda motor dirampas negara,"ucapnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua